MediaProfesi.com
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Mabruk TV
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Gaya Hidup
  • Mabruk TV
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
MediaProfesi.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Polemik PKPU PT Pelayaran Samudera Rizqi: Dugaan Rekayasa dan Etika Hukum yang Dipertanyakan

Syamhudi Oleh Syamhudi
Polemik PKPU PT Pelayaran Samudera Rizqi: Dugaan Rekayasa dan Etika Hukum yang Dipertanyakan

Jakarta, Media-profesi.com – Proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Orela terhadap PT Pelayaran Samudera Rizqi (PSR) menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Di balik permohonan utang tersebut, mencuat dugaan manipulasi hukum yang melibatkan mantan pengurus perusahaan dan kuasa hukumnya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), mengungkap bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa piutang, melainkan memuat lapisan intrik internal, potensi konflik kepentingan, hingga indikasi pelanggaran prinsip dasar tata kelola perusahaan.

“Ini bukan semata perkara utang. Ini menyangkut integritas dan masa depan dunia usaha,” ujar Komisaris PSR, Rita Hendrawaty, dalam pernyataannya usai sidang.

Tanpa Perjanjian, Tanpa Pengakuan

Permohonan PKPU berawal dari klaim peminjaman airbag untuk salvage kapal milik PSR. Namun, menurut kubu PSR, tak pernah ada perjanjian kerja sama resmi antara kedua belah pihak. “Tidak ada kontrak, tidak ada pengakuan utang yang sah,” kata Rita.

Di tengah proses sidang, terungkap pula adanya komunikasi dari kuasa hukum mantan direksi PSR yang diduga mendorong pihak luar untuk mengajukan PKPU terhadap perusahaan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut: apakah proses ini murni penyelesaian utang, atau justru sarana untuk melemahkan perusahaan dari dalam?

Dinamika Pasca-RUPS

Ketegangan di tubuh PSR kian memanas pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) awal tahun ini. RUPS tersebut secara sah memberhentikan seluruh jajaran direksi lama tanpa memberikan acquit et de charge—artinya, mereka masih bertanggung jawab secara hukum atas tindakan selama menjabat.

“Sejak perubahan pengurus, justru mulai bermunculan klaim utang dari pihak-pihak yang berafiliasi dengan direksi lama,” ungkap Rudi Rusmadi, pemegang saham PSR melalui PT Kemala Permanik dan PT Pelayaran Samudera Logistindo.

Menurut Rudi, mekanisme PKPU kini digunakan bukan untuk restrukturisasi, tetapi sebagai alat untuk mengacaukan arah perusahaan.

Pertaruhan Etika Profesi

Tudingan paling serius diarahkan kepada kuasa hukum yang pernah mewakili PSR. Rudi menyebut, advokat tersebut justru aktif mendekati pihak luar untuk mengajukan PKPU terhadap perusahaan yang dahulu menjadi kliennya.

“Bagaimana bisa seorang kuasa hukum justru menjadi aktor utama yang berupaya menjatuhkan perusahaan yang pernah dia wakili?” kata Rudi.

Pakar hukum korporasi yang juga menjadi kuasa hukum PSR, Nelson Kopoyos S.H., M.H., menilai, jika benar, tindakan tersebut melanggar prinsip fiduciary duty, yakni kewajiban hukum seorang pengurus dan penasihat hukum untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika profesi. Ini berpotensi menjadi delik pidana korporasi,” ujar Nelson.

Isyarat Bahaya bagi Dunia Usaha

Rita Hendrawaty mengingatkan, penyalahgunaan instrumen hukum seperti PKPU dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia. Ia khawatir, jika kecenderungan ini terus berlangsung, investor akan makin meragukan kepastian hukum di Indonesia.

“PKPU seharusnya menjadi jalan keluar keuangan, bukan alat sabotase bisnis,” katanya. Ia berharap majelis hakim mampu melihat secara jernih perkara ini—memilah mana sengketa yang murni, dan mana yang sarat rekayasa.

Sidang masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. Apa pun hasilnya, perkara ini akan menjadi cermin penting tentang bagaimana hukum bisnis ditegakkan—dan seberapa jauh ia bisa dimanipulasi. * (Syam)

Share6Tweet4Send

Related Posts

No Content Available

RECOMMENDED

Inovasi AI Membawa Lebih Dekat ke Semua Orang

Inovasi AI Membawa Lebih Dekat ke Semua Orang

4 Mei 2025
Asuransi Astra Kembali Raih Indonesia Human Capital Awards 2025

Asuransi Astra Kembali Raih Indonesia Human Capital Awards 2025

4 Mei 2025

MOST VIEWED

  • Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    Biaya Haji Musim 2023 Diusulkan Naik Menjadi Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Dokter Phedy Memiliki Keahlian Menangani Berbagai Masalah Tulang Belakang

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Mengawali Tahun 2023, Sharp Luncurkan LED TV Aquos IIOTO Series Terbaru

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Dable Terbitkan ‘Digital Media Landscape 2021’, Termasuk TOP 30 Media di Indonesia

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Kementerian Agama Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Syarat Utama Wajib Penguasaan IT

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
MediaProfesi.com

MediaProfesi menyediakan berita aktual

CATEGORY

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Profil
  • Sosialita
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2010 & 2021 MediaProfesi.com - Hak cipta oleh MediaProfesi.com

No Result
View All Result
  • Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Sosialita

© 2010 & 2021 MediaProfesi.com - Hak cipta oleh MediaProfesi.com